Pengurusan Legalitas Usaha Bisa Secara Online, Hanya Menggunakan KTP dan NPWP

  • Bagikan
Workshop UMKM dalam rangka peningkatan kualitas, inovasi, dan daya saing serta realisasi modal kerja bagi UMKM.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PM-PTSP) Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menjadi narasumber kegiatan Workshop UMKM dalam rangka peningkatan kualitas, inovasi dan daya saing serta realisasi modal kerja bagi UMKM di Hotel D'Maleo, Jumat (15/7/2022).

Dalam forum tersebut dipaparkan, perizinan UKM sangat mudah hanya dengan menggunakan KTP dan NPWP legalitas usaha.

Nantinya akan diterbitkan nomor induk berusaha (NIB).

"Saat ini perizinan UKM menjadi lebih sederhana, hanya dengan menggunakan KTP dan NPWP legalitas usahanya dapat diterbitkan dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB)," jelas A Zulkifly.

Lanjut kata dia, pengurusan perizinan ini pun dapat dilakukan secara online melalui online single submission (OSS?.

"Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem yang terintegrasi dengan berbagai Kementerian/ Lembaga," pungkas A Zulkifly.

Diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diatur tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dalam PP tersebut disebutkan, usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan nominal maksimal sampai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan tempat usaha, serta Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) maksimal sampai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

  • Bagikan