"Usaha pemidanaan ini akhirnya gagal berdasarkan Putusan Praperadilan No. 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL," pungkas Gopal.
Sebelumnya, Bank Mandiri buka suara perihal kredit macet dari salah satu krediturnya yaitu perusahaan batu bara, PT Titan Infra Energy (TIE).
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, bank berlogo pita kuning ini mengatakan status pinjaman Titan Energy saat ini adalah kredit macet (non performing loan/ NPL).
”Titan energy merupakan debitur kami sejak 2007, dan saat ini menyandang status NPL,” tulis Corporate Secretary BMRI, Rudi As Aturridha, dilansir Kamis 23 Juni 2022 lalu.
Perseroan menerangkan, Bank berkode saham BMRI itu telah melakukan langkah-langkah penanganan memadai. Termasuk penyelesaian optimal untuk memitigasi dampak risiko terhadap kondisi keuangan, operasional, dan telah melakukan full provision terhadap kredit tersebut.
Saat Ini, kinerja Bank Mandiri tetap stabil. Bahkan, sepanjang kuartal pertama 2022 mampu mencatat laba sebesar Rp10,03 triliun atau meningkat 69,5 persen dari periode sama tahun sebelumnya. (fin)