Jokowi Sampaikan Kabar Terbaru Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT tersebut yakni Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2026 Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Foto: Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan penentuan kandidat pengganti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar masih dalam proses. Hal ini setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK.

“Masih dalam proses untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli, masih dalam proses. Karena kan baru saja surat pemberhentiannya, minggu yang lalu sudah saya tanda tangani, dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Setkab, Jumat (15/7).

Presiden menambahkan, nama calon pengganti Lili Pintauli akan segera diajukan kepada DPR RI. Namun, Jokowi tak menjelaskan secara rinci siapa sosok yang diusulkannya tersebut. “Kami akan segera mengajukan ke DPR, secepatnya,” tegas Jokowi.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, kegiatan dan program kerja sampai saat ini tetap berjalan normal meskipun salah satu pimpinannya, Lili Pintauli Siregar, telah mengundurkan diri sejak Senin (11/7) lalu. Ali berujar, KPK menganut sistem koletif kolegial sehingga tidak bergantung pada satu figur pemimpin.

“Karena kepemimpinan di KPK kolektif kolegial, sehingga sejauh ini kegiatan dan program kerja KPK tetap berjalan normal,” ucap Ali.

Terkait pengganti Lili, lanjut Ali, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pada ayat 1 disebutkan
“Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI”.

  • Bagikan