Energi listrik tersebut akan disimpan dalam baterai, kemudian digunakan untuk sumber daya listrik. Sesuai dengan Permen No. 49 Th. 2018, pemerintah mendorong pemasangan panel surya bagi pelanggan PLN, baik dari sektor rumah tangga, bisnis, sosial, maupun industri.
"Pemanfaatan panel surya adalah salah satu bentuk pemanfaatan energi terbarukan yang sedang didorong penggunaannya oleh Pemerintah Indonesia," ucapnya.
Bahkan telah menjadi salah satu poin yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dalam perjanjian Internasional pada tanggal 22 April 2016 dalam hal perubahan iklim.
Setelah pelatihan diharapkan earga desa dapat memanfaatkan energi matahari untuk menghasilkan listrik. Hal ini sangat sesuai dengan kondisi Indonesia sebagai negara beriklim tropis dengan cahaya matahari yang melimpah.
Lalu alatnya ramah lingkungan. Sebab memasang panel surya, dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sehingga berkontribusi pada pelestarian iklim dan mengurani pemanasan global. Ditambah hemat listrik.
" Panel surya dapat berfungsi sebagai sumber energi listrik sehingga sangat tepat digunakan pada daerah-daerah yang belum memiliki sumber listrik dari PLN," ucapnya.
Dalam kegiatan teresebut, kelompok Tani juga mendapatkan bantuan berupa Mesin Pemipil Jagung.
Kegiatan tersebut terlaksana berkat dukungan pendanaan dari Kemendikbudristek melalui Kegiatan Penerapan Iptek Masyarakat (PIM) dengan No Kontrak 087/SPK/D4/PPK.01.APTV/VI/2022 pada tanggal 20 Juni 2022. (*)