Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, Emmy Kartahara Malik menambahkan, sejak awal pemerintahan Bupati ASA, pelayanan di Puskesmas bisa dilakukan meski pasien belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya mengedepankan pelayanan dibandingkan administrasi. "Sejak awal kebijakan ini sudah dilakukan di Puskesmas, biar tidak punya kartu BPJS kami tetap melayani, cukup pakai kartu," ungkap Emmy.
Kebijakan ini ternyata sejalan dengan program yang dijalan BPJS Kesehatan. Bagi peserta JKN-KIS yang memerlukan pelayanan kesehatan hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP
Begitupun dengan peserta yang berusia di bawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Hal tersebut karena BPJS kesehatan kini memberlakukan satu identitas tunggal bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Jika ada masyarakat kita yang sudah terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan cukup membawa KTP dan tidak mesti wajib membawa kartu,” ungkap Staf Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan peserta BPJS Kesehatan Sinjai Nurul Fajri Utami.
Selain itu, pihaknya tidak lagi menerbitkan kartu jika baru mendaftar, hanya dengan NIK warga sudah terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan. "Kami juga memudahkan untuk mendaftar, tidak perlu datang ke kantor. Tapi memanfaatkan teknologi dengan mengakses website, aplikasi mobile JKN atau bisa melalui WhatsApp. (sir)