FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa setiap warga yang masuk di fasilitas kesehatan harus mendapat pelayanan yang baik. Tenaga kesehatan tetap mengedepankan pelayanan meski kartu BPJS Kesehatan yang bersangkutan tidak aktif.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Sinjai, Mahyuddin mengatakan, saat ini jumlah warga Sinjai yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 97 persen. Sehingga Sinjai telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.
Salah satu kelebihan jika suatu daerah mencapai UHC adalah, peserta BPJS mandiri bisa dialihkan kepesertaannya menjadi tanggungan Pemda alias gratis meski ada tunggakan. Kebijakan ini dikhususkan bagi warga yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.
"Bisa dialihkan meski ada tunggakan. Kartunya juga langsung aktif dan harus dilayani di setiap fasilitas kesehatan, tapi tunggakan tidak dihapus, tetap tercatat, kita utamakan supaya bisa terlayani dulu," beber Mahyuddin, Senin, (18/7/2022).
Untuk itu, dia meminta keluarga pasien melaporkan jika mengalami kondisi seperti itu ke Rumah Sakit untuk diteruskan ke Dinkes. Kemudian, Dinkes melakukan komunikasi ke Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga BPJS Kesehatan agar pasien tersebut dialihkan menjadi BPJS gratis.
"Jangan keluarga pasien yang langsung ke BPJS tapi melalui Dinkes dan pasti kami bantu, sehingga tidak ada lagi warga tidak terlayani karena BPJSnya menunggak," urainya.
Dia pun menanggapi kasus yang baru-baru ini terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai. Dimana Nismawati (37), warga Sinjai Utara terkendala biaya untuk menjalani operasi. BPJS Kesehatan miliknya tidak bisa diandalkan karena sedang tidak aktif.