FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Seorang pemuda asal Pulau Pandangan, Kecamatan Liukang Tupabiring dibebaskan Kejari Pangkep lewat pemberian keadilan restoratif, Senin, 18 Juli.
Momen haru dirasakan keluarga terdakwa, Arfah pemuda yang dibebaskan itu, Setelah Kepala Kejari Pangkep,Fajar Gurindro melepas baju tahanan yang melekat ditubuh pemuda yang sebelumnya ditahan sebab terlibat kasus penganiayaan.
"Restorative Justice, ini kami berikan terhadap Arfah setelah sebelumnya pihak keluarga telah melakukan perdamaian terhadap korban dan keluarga korban. Olehnya itu kami bebaskan, Alhamdulillah perdamaian itu berjalan dengan baik tanpa syarat apapun," pungkas Kepala Kejari Pangkep, Fajar Gurindro.
Sebelum meninggalkan Halaman Kejari Pangkep, bersama keluarga besarnya. Arfah yang sebelumnya menjalani masa tahanan diminta agar senantiasa berbuat baik dan tidak akan pernah mengulangi perbuatannya.
Senada dengan itu, Kasi Pidum Kejari Pangkep, Azhar mengungkap bahwa, keadilan restoratif diberikan lantaran perdamaian telah dilakukan dan disetujui. "Perdamaian telah dilakukan, dimana terdakwa melakukan dengan dasar membantu atau menolong orang tuanya pada waktu itu yang terlibat perkelahian," tambahnya.(fit)