FAJAR.CO.ID, MAROS -- Deklarasi dan sosialisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) tingkat TK/RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanwiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) digelar Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros, Senin, 18 Juli.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI, Zulkifli mengatakan, SRA ini telah disosialisasikan di seluruh Indonesia.
Akan tetapi kata dia, hanya beberapa provinsi yang fokus pada deklarasi secara nasional.
"Kalau di Sulsel hampir semua Kabupaten/Kota sudah deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak. Mungkin hanya tersisa sekitar tiga atau empat kabupaten yang belum deklarasi dan sosialisasi SRA. Nah untuk hari ini, kami fokuskan di Kemenag Kabupaten Maros," ungkapnya.
Dia juga mengatakan kalau komitmen deklarasi dan sosialisasi ini melibatkan ASN lingkup Kemenag Maros. Dimana SRA ini merupakan keteladanan tenaga pendidik terhadap siswa.
"Kegiatan deklarasi dan sosialisasi yang dilakukan secara formal ini baru dilakukan di Kemenag Maros. Karena melibatkan seluruh ASN, bukan hanya dari kalangan madrasah saja yang dilibatkan dalam deklarasi dan sosialisasinya," jelasnya.
Ke depannya kata dia, sesuai dengan isi satuan pendidikan ramah anak ini, maka tidak bisa lagi ada kekerasan dan diskriminasi dalam dunia pendidikan.
"Tidak boleh lagi ada hukuman dan sanksi bagi peserta didik. Ya kalau selama ini ada hukuman karena anak tidak disiplin, maka setelah deklarasi ini, tidak bisa lagi ada tindakan hukuman bagi anak," katanya.