Kemenag Maros Deklarasi dan Sosialisasikan Satuan Pendidikan Ramah Anak

  • Bagikan

Akan tetapi kata dia tindakan hukuman yang diberikan guru kata dia, harus dalam bentuk disiplin positif dengan konsekwensi logis. Bukan lagi hukuman dan sanksi.

"Tata tertib yang diterapkan di madrasah harus menghilangkan unsur-unsur negatif. Tidak ada lagi hukuman fisik dan bullying. Termasuk di pesantren," tegasnya.

Disiplin positif itu sendiri kata dia, adalah memberikan ganjaran sesuai dengan kesalahannya.

"Contohnya kalau ada siswa yang terlambat mengikuti pembelajaran selama 15 menit. Maka hukuman yang diberikan adalah memberikan waktu 15 menit pengganti bagi siswa untuk belajar. Jadi bukan lagi melarang siswa mengikuti pembelajaran sepenuhnya. Karena ini sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam satuan pendidikan ramah anak," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Maros Abd Hafid M Talla mengaku menyambut baik deklarasi dan sosialosasi satuan pendidikan ramah anak ini.

Dia mengatakan akan memulai penerapan aturan baru ini dikalangan madrasah.

"Untuk saat ini ada sekitar 134 sekolah Madrasah dan pesantren yang ada dibawah naungan Kemenag Maros," sebutnya.

Meski termasuk terlambat, kata dia, pihaknya optimis untuk bisa menerapkan SRA ini di sekolah yang berada naungan Kemenag Maros.

Pihaknya pun akan berpacu untuk menyusul ketertinggalan.

"Kami akan menerapkan aturan ini di seluruh madrasah dan pondok pesantren,"tutupnya. (rin/fajar)

  • Bagikan