Dia juga mengatakan kalau pemilik ternak yang sapinya terjangkit PMK dan dipotong paksa akan mendapatkan kompensasi dari Kementerian Pertanian.
"Mau tidak mau, ini (pemotongan paksa,red) pilihan terbaik. Agar PMK tidak menyebar dan itu akan dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
Peternak juga akan mendapatkan penggantian atau kompensasi. Begitupun dengan peternak yang sapinya mati duluan sebelum dipotong," jelasnya .
Untuk di Sulsel, kata dia, pihaknya menghimpun sekitar 390 ternak sapi yang saat ini terjangkit PMK.
"Kita sudah menghimpun 390 ekor. Nah itu akan dilakukan percepatan," sebutnya.
Selain rapat Monitoring dan Evaluasi, kata dia, Kementerian Pertanian juga menyalurkan bantuan sekitar 15.000 dosis vaksin PMK kepada Ketua Satgas PMK Sulsel.
Sementara itu Plh Gubernur Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan kalau saat ini jumlah kasus PMK sekitar 391 ekor ternak.
"Berdasarkan data perkembangan kasus PMK Jumat 15 Juli, ada 391 kasus ini tersebar di sembilan Kabupaten di Sulsel. Dimana itu terdiri atas Tana Toraja 31 kasus, Toraja Utara ada 129, Bone 57, Kota Makassar 10 kasus, Gowa 5 kasus, Jeneponto 147, Banteng 15, Takalar 3 dan Enrekang 1 kasus," katanya.
Sedangkan untuk pemberian dosis vaksin, kata dia, akan disalurkan kepada beberapa Satgas PMK yang telah terbentuk dibeberapa daerah di Sulawesi Selatan.
"Untuk saat ini sudah terbentuk 16 Satgas," sebutnya.
Sedangkan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Kota Makassar, Lutfie Natsir mengatakan kalau pihaknya telah menjalankan aturan pemeriksaan dan pengawasan hewan.