FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam blokir platform digital yang tidak mendaftar perusahaannya ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke Kominfo, hingga 20 Juli 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Keminfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan, maksud dan tujuan mengapa semua PSE wajib mendaftar karena aktivitas ekonomi bukan hanya di ruang fisik, tapi juga juga digital.
"Kita tahu bahwa ruang digital kita itu yanpa batas, untuk itu kalau kita di ruang fisik kita pergi ke toko, tokonya jelas ada, kita bisa tahu alamatnya. Nah di ruang digital bagaimana?" bebernya dalam konfrensi pers di laman resmi Kominfo yang dikutip FAJAR.CO.ID, Selasa (19/7/2022).
Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, Kominfo ingin mencoba untuk semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market, wajib mendaftar.
"Pendaftaran. Sekali lagi untuk mendata, supaya kami tahu apa yang layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus berbahasa Indonesia supaya masyarakat Indonesia mengerti. banyak hal yang harus dipatuhi," tegasnya. (eds)