KUA dan PPAS Pemerintah Kabupaten Barru berpedoman pada RKPD Tahun 2023 yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 dan RKP Tahun 2023.
Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 masih dipengaruhi oleh kondisi akibat dampak pandemi Covid-19 yang telah beberapa tahun lebih melanda, hal ini berdampak signifikan terhadap penerimaan pendapatan daerah Barru.
"Rancangan KUA dan PPAS ini akan dilakukan penyesuaian setelah terbitnya Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 ," ujarnya.(rus)