FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani, turut menyikapi apa yang telah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menolak uji materiil soal ganja medis.
Menurutnya apa yang menjadi kebijakan MK tesebut, sepenuhnya adalah kebijakan hukum yang terbuka untuk dikembalikan kepada pembentuk Undang-undang (UU) dalam hal ini adalah DPR RI.
Dalam persoalan ini Arsul menyebut, sebagian besar fraksi telah memiliki kesepahaman yang sama agar bisa mempertimbangkan untuk merubah Pasal 8 ayat 1.
Disini Arsul juga menyinggung, Jika Badan Narkotika Nasional (BNN) selalu mengatakan dari pada melegalkan ganja, lebih baik menyelematkan anak bangsa.
Faktanya DPR tidak melakukan upaya pelegalan Ganja, melainkan membuka opsi agar ganja bisa berfaat untuk terobosan dunia pengobatan.
"Perlu kami sampaikan, jadi ada kesan teman-teman BNN itu kemudian mengatakan, daripada melegalkan ganja lebih baik menyelamatkan anak bangsa. Kita tidak sedang melegalkan ganja, kita sedang membuka opsi agar kalau memang ganja itu bisa bermanfaat untuk keperluan obat atau medis, itu harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat yang ketat bukan secara bebas," tegas Arsul saat ditemui digedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Upaya yang dilakukan Komisi III adalah bentuk konkrit dari penyerapan aspirasi yang sebelumnya disuarakan oleh Ibu Santi orang tua dari anak pengidap penyakit Cerebral Palsy. (riki/fajar)