FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji materi pengujian materiil Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan tanaman ganja untuk medis.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, apa yang diputuskan MK soal Ganja Medis bisa diartikan agar persoalan ganja medis bisa dilimpahkan ke pembentuk UU dalam Hal ini adalah DPR.
Kemudian Arsul Sani juga menegaskan, apa yang akan dilakukan DPR dalam merevisi UU Narkotika bukan untuk melegalkan, melaikan untuk merelaksasi ganja untuk keperluan medis.
"Sejumlah Fraksi termasuk Fraksi kami PPP, akan merubah istilahnya bukan melegalisasi ganja untuk medis, tapi merelaksasi ganja untuk keperluan medis. Relaksasinya apa? ya relaksasinya itu dalam bentuk ada perubahan bunyi dari pasal 8 ayat 1 yang kami usulkan," Jelas Arsul saat ditemui di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Adapun bunyi dari UU yang akan digodok Komisi III DPR adalah narkotika golongan satu bisa dipergunakan untuk pelayanan kesehatan.
"Kira-kira seperti ini bunyinya, Narkotika Golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat, dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu perundang-undangan yang diatur baik itu dari kesepakatan Pemerintah, Perpres, atau Kemenkes," sambung Arsul.
Meski MK menolak uji materiil ganja medis, DPR telah memiliki kesepahaman yang sama antar fraksi untuk membuka kemungkinan merubah pasal 8 ayat 1, bukan menghilangkan. (riki/fajar)