FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA -- Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren), Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba Alim Ihsan menutupi wajahnya dengan map saat digelandang ke mobil tahanan,Rabu, 20 Juli 2022.
Dengan memakai jas berwarna orange, dia menghindari tangpakan kamera para jurnalis.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Taman Pendidikan Al-Quran tahun 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Cahyadi Sabri mengatakan penetepan tersangka Alim Ihsan, setelah pihaknya melakukan rentetan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari penyelidikan tersebut, pihaknya menemukan adanya penyelewengan jabatan oleh Alim Ihsan, dengan melakukan pemotongan anggaran dari penerima manfaat pada tahap pertama bantuan di 2020.
" Jadi bantuanya per TPQ itu Rp 10 juta, oleh Alim Ihsan dipotong sebesar Rp 3 juta," kata Cahyadi Sabri
Di Bulukumba katanya, sebanyak 300 TPQ penerima manfaat untuk tahap pertama bantuan Covid-19 itu.
179 berada di 7 kecamatan. Sisanya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kajang sebangak 121 penerima manfaat di Kecamatan Kajang dan Herlang.
Pada kasus ini, Kejaksaan menerapkan pasal 12 huruf e, dan pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Tipidkor, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Thirta Massaguni mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih adanya tersangka baru pada kasus ini.
Hanya saja pihaknya belum ingin membeberkan secara gamblang, karena pihaknya masih melakukan penyelidikan.
" Kita tunggu hasil penyelidikanya yah," kata Thirta Massaguni.(Akb)