Kasus Manggala jadi Prioritas Nasional Kementerian ATR/BPN

  • Bagikan

Mukhtar menyatakan, walaupun putusan hukum atas keseluruhan luas tanah, namun ia dan keluarganya tetap ada itikad baik bagi segenap masyarakat yang turut menjadi korban atas praktik mafia diatas tanah Manggala. “Kami akan verifikasi mana yang layak, dan mana yang harus di penjarakan,” bebernya.

Sekedar diketahui, Mukhtar l adalah orang pertama yang berteriak lantang di Gedung GBHN MPR RI saat tampil mewakili seluruh korban mafia tanah se Indonesia dalam acara dialog Akhir tahun yang digagas MPR RI dan Universitas Kristen Indonesia, 14 Desember 2021. Hadir saat itu menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Perwakilan Kapolri dari Satgas Anti Mafia tanah, Kejaksaan Agung RI, Pimpinan MPR RI Dr. Ahmad Basarah, Komisi 2 DPR RI, pakar hukum pertanahan dan Puluhan Praktisi Hukum, serta pimpinan dan segenap civitas Akademika UKI Jakarta.

Praktisi hukum Prof. DR. Rufinus Hotmaulana Hutauruk SH. MH menyatakan dari sekian banyak praktik mafia tanah di Indonesia, yang paling riil secara hukum adalah Kasus tanah Manggala milik H. Fachruddin Daeng Romo.

Dimana lahan tersebut telah dimenangkan seluruh perkara hukum hingga posisi inkraht di Mahkamah Agung. Selain memiliki keputusan dan kekuatan hukum, juga telah memiliki sejumlah rekomendasi dari berbagai lembaga negara seperti Kemenpan RB, Ombudsman hingga Pimpinan DPR RI. “Satu yang unik, mafia tanah Manggala adalah BPN, Modus operandinya adalah koperasi bersama sejumlah oknum Pemprov sulsel,” bebernya. (nsrn)

  • Bagikan

Exit mobile version