KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Rp50 Juta dari Bupati PPU Nonaktif

  • Bagikan
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) partai Demokrat Andi Arief terkait penerimaan uang sebesar Rp50 juta yang diterimanya dari Bupati PPU non aktif Abdul Gafur M.

"Tentu tim jaksa berikutnya akan dalami dan analisis keterangan saksi dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Pernyataan tersebut bakal dianalisa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. pihaknya akan kembali mengonfirmasi keterangan yang disampaikan Andi Arief dengan saksi lainnya. Abdul Gafur yang memberi uang, sambung Ali, juga akan dikonfirmasi dalam persidangan.

"Tim jaksa juga akan mengkonfirmasi kembali baik dengan para saksi lain maupun terdakwa serta alat bukti lainnya," sambungnya.

sebelumnya, mantan aktivif 98 itu mengaku menerima uang Rp50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur M yang terjerat kasus suap proyek Rp. 5,7 miliar.

"Setahu saya, Gafur itu memberikannya bulan Maret 2021 dan satu lagi saya lupa bulannya dan itu saya tidak minta," ucap Andi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022).

Rupiah yang diterimanya dalam bentuk tunai, digunakan untuk menangani penyebaran COVID-19. Saat pemberian dilakukan, banyak kader partai Demokrat yang terpapar virus.

"Cuma pada waktu itu, pak, jangan dilihat dari sekarang, itu COVID melanda kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberikan kejutan dengan membantu," lanjutnya. (MG5/Fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version