FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Perampingan yang dilakukan Bupati Wajo, Amran Mahmud, mulai bergolak.
Seperti diketahui, pada awal 2019 lalu, Amran Mahmud melakukan perubahan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 39 menjadi 27. Di antaranya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dilebur ke Sekretariat Daerah (Setda).
Dalam perjalanannya, perubahan itu dikritik. Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, Hairuddin.
Kata dia, pihaknya pernah menggelar rapat bersama mitra kerja, awal Juli lalu. Yang hadir, Kepala Bagian Organisasi Setda Wajo, Muhammad Ilyas dan pejabat Subbagian Perpustakaan beberapa waktu lalu.
Dalam rapat itu, pihak ekskutif mengeluarkan pernyataan yang sangat disayangkan.
"Yang paling fatal itu, keterangan eksekutif. Ortala. Muhammad Ilyas. Bilang tidak membutuhkan perpustakaan. Loh, Anda tidak butuhkan, tapi dialokasikan anggaran. Lucu kan," ujarnya, Kamis, 21 Juli 2022.
Pernyataan itu membuat seluruh anggota Komisi I DPRD Wajo kecewa. Perpustakaan merupakan urusan wajib, bak gudang ilmu. Semestinya, perpustakaan dikembalikan seperti semula. Berdiri sendiri.
"Saat ini kami Komisi I masih berjuang. Agar perpustakaan ini mendapat anggaran dari pusat, tetapi ternyata ekskutif tidak butuh," sesal legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Namun perpustakaan dan arsip dijadikan wadah pertanggungjawaban anggaran. Di APBD 2021, perpustakaan sebesar Rp13,3 miliar dan arsip Rp1,1 miliar.
"Di Sulsel. Cuma Wajo yang tidak berbentuk badan atau dinas perpustakaannya," kata pria yang karib disapa Heru ini.