Oleh karena itu kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Terpisah, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon merespons penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fadli menyebut penetapan Roy sebagai tersangka menandakan demokrasi dan kebebasan berekspresi telah diberangus. Menurutnya, hukum juga sesuai selera semata.
"Demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus, dan hukum sesuai selera saja," tulis Fadli Zon melalui akun Twitternya, Jumat, 22 Juli 2022. (fin-sam-fajar)