Tersangka Baru Kasus Nurdin Abdullah, Penyidik KPK Geledah Gedung PU Sulsel Selama 8 Jam

  • Bagikan
Penyidik KPK Geledah Gedung PU Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas PU dan Tata Ruang, Kamis, 21 Juli 2022. Penyidik datang pada pukul 11.00 WITA dan baru keluar pada pukul 19.20 WITA.

Mereka mencari barang bukti soal dugaan suap oleh Edy Rahmat ke pegawai BPK atas nama Gilang

Dari keterangan petugas keamanan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di gedung II. Sejumlah pegawai juga dilarang keluar dan telepon selulernya disita.

Usai melakukan penggeledahan, KPK mengamankan dokumen yang diletakkan di dalam koper berwarna merah, tiga kardus dan satu boks kuning.

"Perkembangan kasus lama. Saya tidak berhak komentar. Ke jubir langsung ya," ujar salah satu penyidik saat dimintai keterangan.

Sebelumnya, empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut jadi tersangka baru kasus dugaan suap di Pemprov Sulsel.

Penetapan tersangka ini sebelumnya adalah rangkaian dari kasus yang menyeret eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.

Berdasarkan informasi dari internal KPK menyebut empat auditor BPK itu bertugas di kantor BPK Perwakilan Sulsel. Mereka ditetapkan tersangka sejak pekan lalu.

"Termasuk saudara Gilang yang disebutkan namanya oleh saudara Edy Rahmat di pengadilan. Kemudian ada tiga auditor lainnya," ujarnya, Kamis, 21 Juli 2022 malam.

Selain empat auditor BPK, KPK juga kembali menetapkan Edy Rahmat, sebagai tersangka. Edy sendiri saat ini sedang mendekam di penjara setelah divonis oleh hakim pengadilan Negeri Makassar empat tahun penjara.

  • Bagikan