Ia mengatakan, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Mardani Maming untuk hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Namun, menurutnya, Mardani Maming tak hadir memenuhi panggilan.
"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ucap Ali.
Ia mengatakan, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan, bukan substansi penyidikan.
"KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditangani tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," tegas Ali.
Hanya saja, KPK hingga saat ini belum mengungkap secara terperinci terkait penyidikan perkara tersebut. (fin)