"Oleh karena itu, dalam kualifikasi perbuatan, ini adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik," ungkap Cakkari.
Lebih jauh dijelaskan, pasal yang dilaporkan ini juga telah mereduksi seluruh isi dari pasal 310 maupun 311 KUHP kita mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.
"Dan ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar," katanya.
"Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan," pungkas Cakkari. (Ikbal/fajar)