FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar resmi mengeluarkan imbauan larangan parkir di lorong bagi kendaraan roda empat atau lebih.
“Dihimbau kepada seluruh Pengguna dan Pemilik Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih untuk dapat menertibkan Area parkir kendaraannya agar tidak mengganggu Akses Kendaraan Taktis dalam Operasi Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan terutama dalam lingkungan perumahan (lorong),” bunyi imbauan tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan, imbauan ditujukan kepada masing-masing kecamatan. Nanti kecamatan menyebarluaskan ke masing-masing kelurahan yang nantinya diumumkan melalui masjid.
Hal ini dilakukan karena seringnya didapati kendaraan mengganggu jalannya armada kebakaran.
“Sering kita hadapi yang parkirannya itu di dalam lorong. Jadi akses yang sudah pas masuk di dalam lorong itu ditambah lagi dengan parkiran, susah sekali kita lewat disitu,” ujar Hasanuddin ketika ditemui, Senin, (25/7/2022).
Terkadang kata dia, pemilik kendaraan tidak diketahui. Bahkan warga setempat tak mengetahui. Sehingga membutuhkan waktu untuk itu. Padahal respons time-nya paling lambat 15 menit setelah adanya laporan kebakaran.
“Biasa kita dapati parkiran yang susah kita tembusi, jadi perlu diantisipasi,” ucapnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134 ayat 1 disebut, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan termasuk kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.