Dinas Damkar Makassar Keluarkan Imbauan Larangan Parkir di Lorong, Melanggar Dapat Dipidana

  • Bagikan
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Hasanuddin (Foto: Selfi/Fajar)

Sementara dalam pasal 287 dijelaskan, orang yang melanggar ketentuan itu dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kemudian pasal 311, disebut setiap pengendara yang sengaja membahayakan nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. (selfi/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version