Sementara dalam pasal 287 dijelaskan, orang yang melanggar ketentuan itu dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kemudian pasal 311, disebut setiap pengendara yang sengaja membahayakan nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. (selfi/fajar)