LPj APBD 2021 Sulsel Ditolak, Kemendagri Sebut Perkada Bukan Solusi

  • Bagikan
Kantor DPRD Sulsel. (INT)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Untuk pertama kalinya, DPRD Sulsel menolak laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD 2021. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dianggap tidak becus.

Untuk mencari solusi, dewan kini datang berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin (25/7/2022). Dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Rahim Bone.

DPRD Sulsel meminta pandangan Kemendagri bagaimana kelanjutan pembahasan APBD Perubahan Sulsel ke depan.

"Kita minta kemendagri sampaikan surat arahan bagaimana jalan keluar supaya urusan itu tidak terkesan buntu," kata Ullah saat dihubungi Selasa (26/7/2022).

Sejauh ini, Ullah dkk masih berada di DKI Jakarta menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri.

Ullah mengatakan, DPRD Sulsel mau cari solusi atas batalnya penandatangan pertanggungjawaban APBD Sulsel 2022.

"Tentu saja lembaga yang berwenang beri arahan ya di atas DPRD Sulsel dan Pemprov ya depdagri," kata Ullah.

Ullah mengatakan, Depdagri meminta Pemprov Sulsel mengurunkan niat untuk menggunakan Peraturan Gubernur sebagai pengganti peraturan daerah.

Pemprov Sulsel diminta tidak membiasakan menggunakan Pergub sebagai jalan keluar jika penandatangan ranperda buntu bersama DPRD.

"Pihak depdagri kurang senang kalau pakai perkada, kita cari solusi bagaimana supaya bukan perkada. Kemendagri bilang jangan biasakan pakai perkada," katanya.

Ullah mengatakan, sebenarnya substansi penetapan perda LKPj ABPD Sulsel adalah penetapan jumlah dana silpa.

Dana silpa nantinya jadi alasan bisa melaksanakan APBD Perubahan di DPRD Sulsel.

  • Bagikan