Fajar.co.id, Polewali --- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi kepada 1 (satu) orang Warga Negara Bangladesh, Selasa (26/7/2022).
WBA berinisial MH itu dideportasi karena yang bersangkutan tidak memiliki Dokumen Perjalanan/Paspor dan Visa/Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku sesuai Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Warga Negara Bangladesh ini ditangkap di tempat tinggalnya yang berada di Desa Talambalao Kecamatan Tammeroddo Kabupaten Majene berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar serta informasi dari anggota TIM PORA.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka menyampaikan pada Konferensi Pers didepan awak media di Ruang Aula Kantor Imigrasi Polewali, Selasa (26/07/2022) bahwa “Inilah tujuannya dibentuk TIM PORA hingga tingkat Kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi untuk mengawasi kegiatan serta keberadaan Orang Asing ditingkat Kecamatan”. Beliau juga menambahkan bahwa keterbatasan Petugas Imigrasi dan luasnya wilayah kerja yang berada di Sulawesi Barat ini menjadi tantangan untuk tetap menjaga kedaulatan Negara terutama di wilayah Sulawesi Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono menambahkan bahwa, “Pentingnya sinergitas antara anggota TIM PORA dalam memberikan informasi, sekecil apapun, informasi yang diberikan oleh anggota TIM PORA kepada Kantor Imigrasi akan sangat berguna untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan serta kegiatan orang asing yang ada di wilayah Sulawesi Barat ini”.