Berdasarkan hasil pemeriksaan, Warga Negara Bangladesh ini diketahui sudah tinggal di Majene dari tahun 2008 serta tidak memiliki Dokumen Perjalanan/Paspor dan Izin Tinggal serta telah menikah dengan Warga Negara Indonesia dan sudah memiliki anak.
Karena alasan kemanusiaan, bahwa yang bersangkutan telah memiliki istri dan 3 (tiga) orang anak yang tinggal di Desa Talambalao Kecamatan Tammeroddo Kabupaten Majene serta pada saat dilakukanya pemeriksaan warga negara Bangladesh ini sangat kooperatif, maka yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi, namun tidak dimasukan kedalam Daftar Penangkalan.
Sehingga kedepannya Warga Negara Bangladesh ini dapat masuk kembali ke Wilayah Indonesia dengan alasan penyatuan keluarga, namun dengan syarat yang bersangkutan sudah memiliki Dokumen Perjalanan/Paspor dan Visa/Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku.
Andi Pallawarukka, menambahkan “Sebelumnya Tim Inteldakim Kanim Polewali telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Bangladesh di Jakarta untuk mendapatkan Travel Permit atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang akan digunakan oleh MH kembali ke negara asalnya Bangladesh untuk pendeportasiannya,” bebernya.
Diketahui MH akan diberangkatkan pada hari Rabu (27/07/2022) melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, yang selanjutnya pada hari Kamis (28/07/2022) akan di Deportasi ke negara asalnya Bangladesh dengan pengawalan dari Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta. (*/fnn)