Hasnan mengatakan, OTK itu berlanjut mereka masuk ke pekarangan. Berdasarkan penelurusan Hasnan dkk, orang-orang itu disebutkan tidak dikenali.
"Kita anggap bukan kader, apalagi jam 6 pagi bukan jam operasional sekretariat. Ditambah ada bodyguard, dampingi pengurus Golkar mendobrak secara paksa ruangan rapat sampai ada rusak pintu rapat itu," katanya.
Sebelumnya, Tim Hukum Nurdin dan Kadir Halid telah melaporkan Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe ke Polda Sulsel, pada Senin (25/7/2022).
Kuasa hukum Nurdin dan Kadir, Syahrir Cakkari mengatakan, laporannya telah diterima pihak Polda Sulsel pada siang tadi.
Cakkari mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan pada 22 Juli lalu kepada Taufan Pawe.
Somasi itu berisi permintaan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataan Taufan yang menyebut "Nurdin Halid sebagai dalang atas keributan di Kantor DPD Golkar Sulsel" pada Kamis (21/7/2022) lalu.
Cakkari mengatakan, kliennya sempat memberi waktu selama 1×24 jam atau hingga 23 Juli kepada Taufan untuk memberi klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya.
"Karena dianggap tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. Maka hari ini, Pak Kadir Halid selaku korban, juga bertindak atas nama pak Nurdin Halid telah melaporkan persoalan ini kepada Polda Sulsel," terang Cakkari, dalam jumpa pers di Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, pada Senin (25/7/2022).
Mereka melaporkan Taufan yang juga Wali Kota Parepare itu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 3.