Atasi Kerusakan Lingkungan, Pemerintah Luwu dan Lutim Dorong Petani Gunakan Pestisida Terbatas

  • Bagikan
Aliansi Stewardship Herbisida Terpadu (Alishter) dengan kerja sama Kementrian Pertanian serta Dinas Pertanian Kabupaten Luwu.

FAJAR.CO.ID -- Petani di Kabupaten Luwu dan Luwu Timur didorong menggunakan herbisida berbahan aktif perkuat diklorida terbatas.

Sejumlah industri pestisida yang terbanung dalam Aliansi Stewardship Herbisida Terpadu (Alishter) bersama Dinas Pertanian Kabupaten Luwu dan Luwu Timur memberikan edukasikasi bagi petani pengguna.

Kasi Industri Pertanian Hulu, Direktorat Pestisida, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan RI, Lolita Hutabarat mengatakan, pelatihan penggunaan herbisida terbatas kepada petani mendapat dukungan Kementerian Pertanian.

"Kita ketahui penggunaan pestisida berlebihan masih sering terjadi,"kata Lalita Hutabarat. Terutama pelaku usaha pertanian dan perkebunan. Mereka menggunakan pestisida berlebihan sebagai upaya pengendalian OPT.

Penggunaan Pestisida dianjurkan merupakan alternative terakhir atau apabila menghadapi kondisi endemis atau eksplosi. Ancaman terkait penggunaan pestisida yang tidak terkontrol tidak mungkin diabaikan karena akan memberikan dampak pada lingkungan.

Penggunaan harbisida terbatas memang perlu surat keterangan dari Dinas Pertanian. "Dulu memang dikeluarkan pusat. Kini sudah dikeluarkan daerah. Terutama herbisida berbahan aktif perkuat diklorida. Ini berdasarkan Peraturan Mentri Pertanian Nomor 43 tahun 2019 tentang pendaftaran pestisida, herbisida parakuat dikelompokkan dalam pestisida terbatas,"kata Lolita.

Dalam peraturan ini diatur penggunaan herbisida parakuat diklorida harus mengikuti pelatihan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksana pelatihan,"kata Lolita. Untuk pemegang pendaftaran harus magang pendaftaran wajib melakukan pelatihan herbisida parakuat diklorida.

  • Bagikan