FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar melakukan finalisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Omnibus Law. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel The Rinra, Rabu (27/7).
Pada kesempatan ini, hadir Ketua Peneliti Prof. Aminuddin Ilmar dan Sakkapati. Sejumlah peneliti dari berbagai kampus, perwakilan SKPD dan camat terkait turut hadir memberikan masukan mengenai regulasi yang baru dibentuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Omnibus Law.
Kepala Balitbangda Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, penelitian ini merupakan tahapan terakhir atau finalisasi. Berdasarkan masukan, ada penambahan kluster dalam ranperda Omnibus Law yang diteliti.
Diketahui, tiga kluster dalam ranperda Omnibus Law ini yakni standar pelayanan publik, standar kualitas kenyamanan kota dan standar pemenuhan hak, kewajiban dan perlindungan warga kota.
"Awalnya ada tiga, tetapi ada masukan pak wali harus ada inovasinya. Nah ini, kita harap Ranperda Omnibus Law ini salah satunya membangkitkan ekonomi," ujar Andi Bukti Djufrie.
Tak hanya itu, sambung Andi Bukti--sapaan akrabnya, jika nanti ranperda ini disahkan menjadi sebuah perda. Maka, Makassar menjadi yang pertama memiliki regulasi terkait Omnibus Law.
"Kalau jadi, ini kali pertama di Indonesia adanya Perda Omnibus Law. Regulasi ini, menjadi kunci penataan kembali perda atau perwali yang dinilai tidak efektif," tukasnya.
"Jadi, ketika ada perda dan perwali tidak efektif maka akan dimasukkan dalam Omnibus Law ini. Jadi semua perda yang belum lengkap, akan dilengkapi melalui perda ini," tambahnya.