Menurut Ibu Darma, enam orang itu pernah diberikan surat panggilan oleh pihak Polsek Manggala. Hanya saja pihak kepolisian meminta Ibu Darma bersabar dan menunggu hasil penyelidikan. Hingga sekarang menurut dia, mereka tak kunjung dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Kata Ibu Darma, Bagong dikenai Pasal 80 Ayat 2 tentang penganiayaan anak di bawah umur dan sampai saat ini sudah ditahan 4 bulan dan belum diketahui persis anaknya akan dihukum berapa tahun.
Dia juga tak tahu apakah kasus anaknya akan dilimpahkan ke kejaksaan atau tidak. Pihak kepolisian hanya menyuruhnya untuk menunggu dan bersabar.
Sementara terpisah salah satu saksi mata ketua RW 02 Andi Amir Ma'ruf yang saat kejadian berada di TKP membenarkan bahwa Bagong melakukan penebasan terhadap korban seorang diri dan satu orang rekan pelaku hanya mencoba melerai. (*)