Kepala Bappelitbangda Sebut Program ‘Pasti Beraksi’ sebagai Solusi Penanganan Anak Tidak Sekolah

  • Bagikan
IST

"Untuk mendukung percepatan penanganan anak tidak sekolah, Provinsi Sulsel telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Sulsel Nomor 51 tahun 2020 tentang rencana aksi percepatan penanganan anak tidak sekolah," terangnya.

"Kebijakan itu menjadi dasar aksi kolaborasi antar lintas sektor dan memangku kepentingan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulsel," tutup Kepala Bappelitbangda Darmawan Bintang. (Ibrahim/Fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version