Sistem ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang didalamnya memuat layanan yang terintegrasi antara MA dan APH lainnya.
"Aplikasi e-Berpadu sudah terintegrasi dengan layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan, sehingga masyarakat tidak usah bermohon datang ke pengadilan, cukup diakses secara online melalui aplikasi e-Berpadu," terangnya. (selfi/fajar)