Hati-hati! Modus Kontrak Rumah, Pengedar Jadikan Basecamp Pendistribusian Narkoba

  • Bagikan
Para pelaku saat ditangkap polisi.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat melakukan penggerebekan di kampung narkoba, tepatnya di komplek Permata atau yang biasa dikenal dengan sebutan kampung Ambon.

Dalam penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, dengan barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar sebanyak 80 gram, dan uang tunai 33 juta rupiah, hasil transaksi narkoba.

"Pada saat melakukan pemantauan situasi di sini, tim kami menemukan dua orang yang akhirnya kita jadikan tersangka, karena membawa barang bukti di rumah ini. Kami geledah dan kami menemukan barang bukti hampir 80gram narkotika jenis sabu-sabu," pungkas Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Akmal, Jumat (29/7/2022).

Penggerebekan yang dilakukan di Kampung Ambon, adalah bentuk upaya pencegahan yang dilakukan polisi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.

Rumah kontrakan yang dijadikan markas transaksi tersebut untuk sementara diberi garis polisi hingga penyidikan dalam kasus ini selesai.

"Sepertinya mereka mengontrak di sini. Para tersangka yang kami amankan bukan domisili di sini, tetapi menggunakan kontrakan ini sebagai basecamp pendistribusian narkotika jenis sabu-sabu," tutur AKBP Akmal.

Hingga saat ini, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat masih melakukan pengejaran terhadap otak penyalur narkotika tersebut. (riki/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version