Sempat Resahkan Warga, Satreskrim Polres Maros Bekuk 6 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

  • Bagikan

"Tiba-tiba datang rombongan sekitar 18 orang dengan menggunakan 7 unit sepeda motor. Empat orang langsung turun mengejar korban, tiga diantaranya mengancam dengan busur sedangkan satu pelaku lainnya mengancam dengan sebilah parang," jelasnya.

Korban bersama teman-temannya pun merasa terancam dan berusaha menyelamatkan diri ke samping Alfamidi dan meninggalkan beberapa barang berharga. Sehingga akhirnya pelaku mengambil HP dan speaker.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, mereka mencari musuhnya yang bernama Tito.

"Modusnya itu para pelaku mencari lawannya yang bernama Tito ini kan para pelaku dari Makassar menuju Maros kebetulan lewat di depan Alfamidi, ada anak muda yang nongkrong, mereka berhenti dan mengancam dengan busur dan mencari orang yang namanya Tito, setelah itu lanjut ke Makassar tepatnya di Biringkanaya.

"Makanya ada dua kejadian malam itu. Karena setelah beraksi mereka melancarkan aksi lainnya di Biringkanaya," sebutnya.

Dari enam orang pelaku yang diamankan kata dia, tiga oramg diantaranya masih dibawah umur.

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan brang bukti alat pengeras suara, ketapel, dan busur/anak panah. Jadi pelaku mengembalikan alat pengeras suara yang ia curi, hanya saja satu buah handphone dibawa oleh DPO yang masih dalam proses pencarian," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan bahwa para pelaku disangkakan dengan pasal 365.

"Jadi untuk ancamannya hukuman itu ada di pasal 365 ayat 2 kedua E, tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama, itu ancaman hukamnya kurungan 12 tahun penjara," pungkasnya. (rin)

  • Bagikan

Exit mobile version