FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Pemilik ratusan karung terumbu karang yang diduga hasil penambangan ilegal di Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya tak kunjung diamankan.
Nakhoda Kapal Perintis Sabuk Nusantara, Capt Agus Tunru mengaku, bahwa terumbu karang yang berjumlah 324 karung itu dimuat dari Pulau Sapuka dengan kepemilikan barang yaitu H Muhtar.
"Pemiliknya H Muhtar. Karang ini dia yang punya sesuai catatan kita pada manifest barang yang masuk berjumlah 324 karung batu karang," ungkapnya kepada FAJAR.
Capt Agus menyebut bahwa, pertama kali ia memuat barang jenis karang merah, yang oleh pemikiknya hanya disebut batu karang. "Kita muat karena penyampaian dalam karung itu jenis batu karang. Bukan karang merah. Nanti setelah diperiksa petugas dari TNI AL di pelabuhan ternyata isinya karang merah yang dibawa ini oleh H Muhtar dari Pulau Sapuka," paparnya.
Salah seorang penumpang kapal inisial AA, membenarkan bahwa pemilik barang, H Muhtar ikut diatas kapal yang ditumpanginya bersama dengan ratusan karung terumbu karang itu.
"Iya saya lihat yang bersangkutan ikut juga di kapal perintis. Tetapi setelah tiba, dia tidak diamankan dengan barangnya. Saya tidak tahu kemana karena cepat sekali keluar begitu kapal sandar," jelasnya.
Terpisah, Lurah Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Taufan, membenarkan bahwa atas nama H Muhtar merupakan warga di wilayahnya yang ia menyebut selama ini dikenal sebagai pengusaha.
"Kalau Pak Aji Muhtar memang warga di Sapuka. Tokoh masyarakat juga selama ini profesinya itu pengusaha ikan yang terkenal memang," ucapnya.