"Tapi ada efek yang lebih berbahaya sebenarnya karena zat-zat tersebut itu bersifat Karzinogenik yang menyebabkan kangker dan ada beberapa bahan juga yang berpengaruh terhadap janin atau yang namannya terapogenik," jelas Hardaningsih.
Berdasarkan kerugian yang dapat ditimbulkan, pelaku pembuat ataupun penyebar produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, dapat dikenakan pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Multazim/Fajar)