FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Makassar menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) usul prakarsa Komisi A Bidang Pemerintahan tentang kerjasama dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan ketiga, Senin, (2/8).
Dalam pemaparannya, Juru Bicara Komisi A, Anwar Faruq menyampaikan, kota Makassar yang merupakan pusat dari Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan pada dasarnya menjadi sentra pembangunan, sentra Pendidikan dan sentra manufaktur di Provinsi Sulawesi Selatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, ditopang dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk di Kota Makassar yang pada tahun 2022 mencapai 1.427.619 Jiwa.
“Oleh Karena itu, Pemerintah Kota Makassar harus menyiapkan infrastruktur, regulasi maupun pelayanan kepada masyarakat yang mengikuti perkembangan zaman dan mudah diakses oleh masyarakat Kota Makassar,” ucapnya.
Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak/stakeholder pembangunan (pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi dan komunitas) untuk bersama-sama dalam satu kolaborasi secara sinergis dalam rangka peningkatan pelayanan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Makassar.
Kerjasama daerah juga sejalan dengan prinsip good governance karena menghubungkan masyarakat, pemerintah dan sektor privat dalam pembuatan kebijakan.
Secara normatif kerjasama daerah diatur di berbagai ketentuan seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.