DPRD Makassar Menerima dan Menyetujui Ranperda Usul Prakarsa Komisi A tentang Kerjasama Daerah

  • Bagikan
Juru Bicara Komisi A DPRD Makassar, Anwar Faruq

“Namun dalam tataran produk hukum daerah hingga saat ini di Kota Makassar terkait dengan kerjasama daerah belum memiliki Peraturan Daerah,” tambahnya.

Selain itu kata dia, guna terwujudnya produk hukum daerah dalam rangka menjabarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja sama Daerah maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah guna memberikan landasan hukum bagi pihak-pihak terkait dalam Kerja Sama Daerah di Daerah.

Dasar hukum dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Kerja Sama Daerah, meliputi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Lebih jauh kata dia, maksud dan tujuan Pembuatan Peraturan Daerah tentang kerjasama daerah adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, penyelenggaran kerja sama Daerah harus didasarkan pada pertimbangan efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

  • Bagikan

Exit mobile version