“Kerjasama daerah merupakan wahana dan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal,” jelasnya.
Kerja Sama Daerah dalam praktik penyelenggaraannya meliputi; Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain, Pihak Ketiga, Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan
Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
“Melalui pengaturan serta regulasi tentang Kerja Sama Daerah ini, diharapkan mampu untuk memotivasi daerah untuk meningkatkan kerja sama karena kerja sama daerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi/konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut kepentingan lintas wilayah,” tutur Legislator PKS ini.
Dia mengatakan, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, melalui berbagai payung regulasi mendorong kerja sama antar daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah ini terdiri atas 9 (sembilan) BAB dan 50 (lima puluh) Pasal.
Setelah dipaparkan, seluruh anggota yang hadir telah menyetujui ranperda usul prakarsa Komisi A tersebut melalui keputusan DPRD Kota Makassar Nomor: 14/DPRD/8/2022 tentang persetujuan rancangan peraturan daerah usul prakarsa Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD kota Makassar tentang kerjasama daerah menjadi Raperda prakarsa DPRD Makassar.