"Kita berharap setelah pendaftaran, verifikasi administrasi sudah bisa kita helat sesaat setelah pendaftaran dilakukan oleh Parpol yang mendaftar. Mudah-mudahan kita akan berharap dukungan dari semua stakeholder terutama Parpol dalam mengkomunikasikan persiapan kita melaksanakan verifikasi pada dua tahapan. Baik verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," harap Ketua KPU Kota Makassar, M. Faridl Wajdi.
Lanjutnya, Ketua KPU Makassar menjelaskan bahwa verifikasi akan dilakukan dalam dua tahapan, pertama bahwa UU PKPU Proyeksi yang baru kalau bisa melihat verifikasi.
"Pertama tentu saja dari update Parpol yang peserta Pemilu 2019 yang lolos 'Parlementer Threshold' tahun 2019 sebesar 4 persen, kemudian ada peraturan terhadap tiga keadaan pertama, peserta pemilu tahun 2019 yang tidak lolos Parlementer Threshold 4 persen baik yang punya kursi di daerah-daerah atau yang terkhusus di daerah juga ada keadaan baru yaitu Parpol yang baru bukan peserta Pemilu tahun 2019," jelasnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 3, KPU Kota Makassar telah menyediakan tempat bagi peserta Parpol yang ingin berkonsultasi terkait dengan segala aspek penyampaian keinginan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
M. Faridl Wajid juga berharap, komunikasi yang telah terjalin efektif berlanjut hingga 2024 nanti.
"Kita berharap, komunikasi yang efektif yang telah terbangun di 2019 itu berkelanjutan sampai dengan 2024," tutupnya. (ibrahim/fajar)