"Karena berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik, Partai Politik bersifat nasional. Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017, pelaksanaan Pemilu adalah KPU untuk Indonesia," terang M. Faridl Wajdi sebelum menutup sambutannya.
Diketahui sebelumnya, terdata sebanyak 39 Parpol telah menerima permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pertanggal 29 Juli 2022.
Dalam kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2022 ini, dihadiri oleh perwakilan masing-masing Parpol yang telah mendapatkan akses SIPOL.(Ibrahim/Fajar)