Perda Perlindungan Guru Disahkan, DPRD Makassar: Agar Tidak Serta-merta Dipidanakan

  • Bagikan
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin, mengatakan, dengan lahirnya perda ini menjadi payung hukum untuk melindungi guru.

“Kita ingin melindungi guru dengan mengedepankan perdamaian jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di sekolah,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).

“Kalau ada yang terjadi tidak sesuai, perlu dipertanyakan faktor psikologisnya. Tapi saya yakin semua guru tujuanya untuk mendidik,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus Perda Perlindungan Guru, Sangkala Saddiko, mengatakan, secara normatif guru telah mendapatkan perlindungan sebagaimana ketentuan pasal 39 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Namun, pada implementasinya sering kali guru tidak mendapatkan perlindungan saat menjalankan profesinya khususnya dalam melakukan penertiban terhadap peserta didiknya.

“Fenomena perilaku siswa yang tidak mematuhi perintah guru perlu memperoleh teguran agar tidak mengulangi perilaku tersebut. Namun, hal tersebut belum tentu dilaksanakan oleh siswa,” ucapnya, dalam Rapat Paripurna kemarin.

Menurutnya, ada beberapa siswa yang bukannya mematuhi perintah tersebut, tetapi kembali memberontak kepada guru dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai siswa di sekolah.

“Hal tersebut terkadang membuat siswa seolah-olah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan guru. Hal inilah yang terkadang mendorong guru melakukan tindakan tegas agar peserta didik taat dan patuh,” jelas Ketua Komisi C DPRD Makassar ini.

  • Bagikan