Belum lagi, terkadang peserta didik dan walinya keberatan akan tindakan guru tersebut yang membuat guru dilaporkan ke pihak berwajib.
Hal ini menjadi kendala tersendiri bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Tanggung jawab yang diberikan negara kepada guru sangat besar dan risikonya pun sangat besar. Maka diperlukan perlindungan hukum bagi guru agar tidak serta merta dapat dipidanakan dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan guru,” jelasnya.
Penyusunan ranperda ini bertujuan untuk menjawab keresahan guru yang terjadi di masyarakat yang sering kali dihadapkan dengan perkara atau kasus hukum, oleh peserta didik atau orang tua atau wali peserta didik.
“Dengan adanya ranperda ini, maka tenaga pendidik dapat merasakan aman dan tenang dalam menjalankan tanggung jawab yang diberikan oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Legislator PAN ini.
Perda tentang Perlindungan Guru ini sesuai UUD RI tahun 1945, UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU nomor 12 tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. (selfi/fajar)