“Mngingat substansi atau materi muatan yang diatur sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya serta sudah tidak mampu mengakomodir kebutuhan Pemerintahan Daerah dan masyarakat Kota Makassar pada umumnya,” jelasnya.
Selain itu, demi terwujudnya produk hukum daerah dalam rangka menjabarkan ketentuan dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maka dipandang perlu membentukan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman guna memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Makassar.
Sebagaimana konsekuensi terhadap perubahan Undang-Undang tersebut yang berimplikasi pada ketentuan peraturan pelaksanaan yang pada dasarnya sudah tidak relevan lagi diberlakukan serta sudah tidak mampu mengakomodir kebutuhan Pemerintahan Daerah khususnya terkait penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Permukiman dan Perumahan termasuk Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.
Adapun dasar hukum dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman, meliputi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Thun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.