Rancangan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman ini berpedoman pada beberapa asas, dilihat pada Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu, asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan, Ketertiban dan Kepastian Hukum, keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan dan
Asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang terkait.
Tujuan dari ranperda ini adalah mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,
Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dsi seluruh Kawasan Kota Makassar.
Kemudian, memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan
Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.