Sosialisasi Peraturan KPU, 20 Parpol di Makassar Absen

  • Bagikan
Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi. DOK.FAJAR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Hanya 19 partai politik di tingkat Kota Makassar yang menghadiri sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 4 Tahun 2022 yang digelar oleh KPU Makassar, di Hotel Santika, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Selasa (2/8/2022).

Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi mengatakan, pihaknya telah mengundang 33 parpol yang tercatat di SIPOL KPU.

Menariknya, dari 14 parpol yang tidak hadir, salah satunya ialah Partai Berkarya. Seperti diketahui, Partai Berkarya memiliki satu (1) kursi di DPRD Makassar.

Ketua Partai Berkarya Makassar, Nasir Rurung beralasan, pihaknya sebetulnya punya niat untuk hadir dalam acara tersebut. Namun, orang diperintahnya tak hadir karena alasan teknis.

"Alasan hujan keras. Sekretarisku tak datang (kegiatan itu), padahal sudah (saya) kasih surat tugas," kata Nasir, saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Faridl menjelaskan, kegiatan ini terbilang penting. Sebab, PKPU No 4 Tahun 2022 ini merupakan aturan baru tentang kepemiluan yang merupakan perpanjangan dari UU No 7 Tahun 2017.

Pada PKPU ini, terdapat 2 tahapan verifikasi parpol yang penting untuk diketahui oleh partai politik. Baik yang partai lama maupun partai baru.

"Hari ini kita mengundang semua partai politik yang sudah mengisi SIPOL. Ada 33 parpol di tingkat Kota Makassar, kita berdiskusi terkait teknikalitas dan prosedur verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Tapi hari ini kita fokuskan terkait verifikasi administrasi," jelas Faridl, saat diwawancarai.

Ia menjelaskan lebih jauh, dalam PKPU ini juga akan dijelaskan lebih jauh hal teknis yang akan diverifikasi oleh KPU.

  • Bagikan