Andi Januar Jaury Dharwis
Anggota DPRD Sulsel, Fraksi Demokrat
Akhirnya kepedulian masyarakat tentang lingkungan semakin peka, khususnya lingkungan laut. Hal ini diwujudkan melalui gerakan petisi pada salah satu situs guna mendesak penegakan UU atas dalang penjarahan dan penyelundupan karang merah tersebut. Sebagaimana fakta yang telah terjadi, Sebanyak 324 karung berisi karang merah yang sangat dilindungi terjaring oleh TNI AL. karang merah ini berasal dari perairan Pulau Sapuka kecamatan Liukang Tangaya Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Mencermati kejadian ini, kepedulian akhirnya dihubungkan dengan keadaan sebelumnya yang diduga sudah lama berlangsung. Jika demikian maka komposisi status lingkungan laut yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan semakin terdegradasi. Ini merupakan Bencana sumber daya alam laut kita yang sebelumnya telah dimitigasi oleh UU dan segala turunannya secara top down serta horizontal hingga ke tingkat peraturan daerah.
Sangat ironis kejadian ini di tengah tengah upaya konvervasi, Perlindungan, serta keseimbangan eksploitasi oleh pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan tata ruang laut terbatas sebagaimana yang termuat pada perda no 3 tahun 2022 tentang RTRW provinsi Sulawesi Selatan 2022-2041 dan perda no 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Sumber Daya Perikanan.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dengan tugas utama pengawasan terhadap perda menilai penjarahan dan penyelundupan karang merah ini sangat merugikan deposit sumber daya alam laut Sulawesi Selatan. Saat ini potret sumber daya alam laut sulsel rusak parah sebesar 70%, sangat sehat sebesar 8% dan sehat 22%, bisa dibayangkan jika terus terjadi penurunan daya dukung produksi laut? Akan memberikan efek penurunan nilai tukar nelayan dan meningkatkan indeks kemiskinan di sulsel.