Pada sisi regulasi, Sanksi yang termuat pada perda sangat ringan karena dibatasi oleh ketentuan perundangan undangan. Sehingga penegakan dan Sanksi ditegakan oleh aparat penegak hukum didasari oleh UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau Pulau Kecil, UU No 31 tahun 20224 tentang perikanan yang juncto dengan UU tentang tindak pidana.
Masyarakat sulsel, nasional, bahkan internasional yang sangat sensitif dengan isu lingkungan sedang menonton dan menilai sikap pemerintah dan penegakan hukum atas kejadian ini. Sebagai perwakilan dari masyarakat pesisir dan Pulau Pulau Kecil, masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sumber alam daya laut di sepanjang 1.972 km garis pantai sulsel dan 360an pulau, menaruh kepercayaan besar wujudkan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada oknum oknum perusak lingkungan laut yang bukan saja dgn aktivitas penjarahan terumbu karang, tetapi juga bom, racun ikan, serta alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Harapan ini dialamatkan kepada TNI AL dan Kepolisian RI.(*)