Kejari Makassar Kembalikan Berkas Perkara Penembakan Pegawai Dishub ke Kepolisian, Ada Apa ?

  • Bagikan
Detik-detik penembakan Najamuddin, 3 April lalu.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengembalikan berkas perkara penembakan Honorer Dinas Perhubungan (Dishub) yang didalangi oleh Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, ke Polrestabes Makassar.

Kejari Makassar melakukan pengembalian berkas perkara penembakan itu sebab menurutnya belum memenuhi syarat kelengkapan berkas.

"Iya di P19 karena ada petunjuk yang harus dilengkapi. Jadi berkasnya sudah kita terima, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti kita P19 karena ada beberapa petunjuk yang tidak dipenuhi oleh penyidik untuk kelengkapan berkas perkara," jelas Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Andi Alamsyah menerang, agar Polrestabes Makassar segera melakukan pelimpahan berkas kembali kasus pembunuhan berencana itu.

"Kalau sesuai KUHP 14 hari setelah petunjuk diberikan, diserahkan lagi," lanjut Andi.

Sayangnya pihak Kejari Makassar enggan membeberkan sebab pengembalian berkas perkara tersebut kepada kepolisian.

"tujuh hari kemudian kita P19. Untuk spesifik kekurangan itu kita tidak bisa sampaikan, mungkin kita bisa konfirmasi ke pihak penyidik (Polres)," terangnya.

Diketahui sebelumnya Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan, satu tersangka pada kasus pembunuhan berencana itu dilepaskan karena tidak ia terlibat.

"Hasil pendalaman kita ternyata, dalam perkara penembakan tersebut satu orang ini tidak terlibat langsung, jadi dia terpisah tidak ada kaitannya dengan perencanaan dan terjadinya eksekusi," ungkap Budi kepada wartawan. (Multazim/Fajar)

  • Bagikan